Any4′s Weblog

Protected: Tugas Ulumul Hadist

Posted by: any4 on: October 17, 2008

  • In: Terdaftar
  • Enter your password to view comments.

This post is password protected. To view it please enter your password below:

Tags:

Defenisi dan Kedudukan Al Qur’an

Posted by: any4 on: October 7, 2008

Al-Quran dan Nabi dengan sunnahnya merupakan dua hal pokok dalam ajaran Islam. Keduanya merupakan hal sentral yang menjadi ”jantung” umat Islam. Karena seluruh bangunan doktrin dan sumber keilmuan Islam terinspirasi dari dua hal pokok tersebut. Oleh karena sangat wajar dan logis bila perhatian dan apresiasi terhadap keduanya melebihi perhatian dan apresiasi terhadap bidang yang lain.

Seperti kita ketahui bahwa al-Qur’an merupakan buku petunjuk (kitab hidayah) khususnya bagi umat Islam serta umat manusia pada umumnya.[1] Al-Qur’an juga menjadi Manhajul hayah (Kurikulum kehidupan) bagi manusia di dalam meniti hidup di gelanggang kehidupan ini. Satu hal yang juga disepakati oleh seluruh ummat Islam ialah kedudukan al-Qur’an sebagai sumber utama hukum Islam, pembahasan berikut akan menjelaskan berbagai alasan (hujjah) yang menguatkan kesepakatan umat tersebut.

1. Pengertian Al-Qur’an

Di kalangan para ulama dijumpai adanya perbedaan pendapat di sekitar pengertian al-Qur’an baik dari bahasa maupun istilah. As-Syafi’i misalnya mengatakan bahwa Al-Qur’an bukan berasal dari kata apa pun, dan bukan pula ditulis dengan hamzah. Lafadz tersebut sudah lazim dipergunakan dalam pengertian kalamullah (firman Allah) yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW. Sementara Al-Farra berpendapat bahwa lafadz al-Qur’an berasal dari kata qarain jamak dari kata qarinah yang berarti kaitan ; karena dilihat dari segi makna dan kandungannya ayat-ayat al-Qur’an itu satu sama lain saling berkaitan. Selanjutnya Al-Asy’ari dan para pengikutnya mengatakan bahwa lafadz al-Qur’an diambil dari akar kata qarn yang berarti menggabungkan sesuatu atas yang lain; karena surah-surah dan ayat-ayat al-Qur’an satu dan lainnya saling bergabung dan berkaitan.[2]

Pengertian-pengertian kebahasaan yang berkaitan dengan al-Qur’an tersebut sungguh pun berbeda tetapi masih dapat ditampung oleh sifat dan karakteristik al-Qur’an itu sendiri, yang antara lain ayat-ayatnya saling berkaitan satu dan lainnya. Oleh karena itu penulis mencoba pula untuk memaparkan pengertian al-Qur’an secara etimologis dan terminologis berdasarkan pendapat beberapa ahli.

Secara etimologis, al-Qur’an merupakan Masdar dari kata kerja “Qoroa” yang berarti bacaan atau yang ditulis[3], sedang menurut Quraish Shihab berarti bacaan yang sempurna[4].

Secara terminologis para ulama mengemukakan berbagai definisi sebagai berikut :

Safi’ Hasan Abu Thalib[5] menyebutkan :

القران هو الكتاب منزل بالفاظه العربية ومعانيه من عند الله تعالى عن طريق الوحي الى النبي محمد عليه الصلاة والسلام و هو اسا س الشريعة واصلها الاول

Al-Qur’an adalah wahyu yang diturunkan dengan lafal Bahasa Arab dan maknanya dari Allah SWT melalui wahyu yang disampaikan kepada Nabi Muhammad SAW, Ia merupakan dasar dan sumber utama bagi syariat.

Dalam hubungan ini Allah sendiri menegaskan dalam firman-Nya :

انا انزلنه قرانا عربيا لعلكم تعقلون

Sesungguhnya Kami menurunkannya berupa Al-Qur’an dengan berbahasa Arab, agar kamu memahaminya. (QS. Yusuf : 2)[6]

Sedangkan menurut Zakaria al-Birri[7], yang dimaksud al-Qur’an adalah :

الكتاب و يسمى القران هو كلام الله تعالى المنزل على رسوله محمد صلى الله عليه و سلم باللفظ العربية و المنقول بالتواتر و المكتوب فى المصاحف

Al-Kitab yang disebut al-Qur’an dalah kalam Allah SWT, yang diturunkan kepada Rasul-Nya Muhammad SAW dengan lafal Bahasa Arab dinukil secara mutawatir dan tertulis pada lembaran-lembaran mushaf.

Sementara Al-Ghazali dalam kitabnya al-Mustasfa menjelaskan bahwa yang dimaksud al-Quran adalah [8] :

القران و هو قول الله تعالى

Al-Qur’an yaitu merupakan firman Allah SWT.

Dari ketiga definisi di atas, pada dasarnya mengacu pada maksud yang sama. Definisi pertama dan kedua sama-sama menyebutkan bahwa al-Qur’an adalah wahyu Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW dengan menggunakan bahasa Arab. Adapun bedanya definisi kedua lebih menegaskan bahwa al-Qur’an dinukil secara mutawatir. Adapun definisi ketiga, yang dikemukakan oleh Al-Ghazali ternyata hanya menyebutkan bahwa al-Qur’an  merupakan firman Allah SWT, akan tetapi , Al-Ghazali dalam uraian selanjutnya menyebutkan bahwa al-Qur’an bukanlah perkataan Rasulullah, beliau hanya berfungsi sebagai orang yang menyampaikan apa yang diterima dari Allah SWT.[9]

بل هو مخبر عن الله تعالى انه حكم بكذا و كذا

Nabi hanya berfungsi pembawa atau penyampai apa-apa yang diterima dari Allah, bahwa Allah menetapkan hukum-hukum.

Untuk lebih memperjelas definisi al-Qur’an ini penulis juga nukilkan pula pendapat Dawud al-Attar. Di mana beliau menyebutkan bahwa,  Al-Qur’an adalah wahyu Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad secara lafaz (lisan), makna serta gaya bahasa (uslub)-nya, yang termaktub dalam mushaf yang dinukil secara mutawatir.[10]

Definisi di atas mengandung beberapa kekhususan sebagai berikut :

a. Al-Qur’an sebagai wahyu Allah, yaitu seluruh ayat Al-Qur’an adalah wahyu Allah; tidak ada satu kata pun yang datang dari perkataan atau pikiran Nabi.

b. Al-Qur’an diturunkan dalam bentuk lisan dengan makna dan gaya bahasanya. Artinya isi maupun redaksi Al-Quran datang dari Allah sendiri.

c. Al-Qur’an terhimpun dalam mushaf, artinya Al-Qur’an tidak mencakup wahyu Allah kepada Nabi Muhammad dalam bentuk hukum-hukum yang kemudian disampaikan dalam bahasa Nabi sendiri.

d. Al-Qur’an dinukil secara mutawatir, artinya Al-Qur’an disampaikan kepada orang lain secara terus-menerus oleh sekelompok orang yang tidak mungkin bersepakat untuk berdusta karena banyaknya jumlah orang dan berbeda-bedanya tempat tinggal mereka.[11]

Sebetulnya masih terdapat sejumlah definisi lain yang dirumuskan oleh para Ulama, tetapi kelihatannya mengandung maksud yang sama meskipun secara redaksional berbeda.

Dalam kaitannya dengan sumber dalil, al-Qur’an oleh ulama ushul sering disebut dengan al-Kitab. Umumnya di dalam kitab-kitab ushul, para ulama ushul dalam sistematika dalil yang mereka susun menyebut al-Quran dengan al-Kitab.[12]

Hal ini tentu saja bisa dipahami, sebab di dalam al-Qur’an sendiri sering disebut al-Kitab –yang dimaksud adalah al-Qur’an. Seperti firman Allah :

ذلك الكتاب لا ريب فيه هدى للمتقين

Kitab (Al-Qur’an) ini tidak ada keraguan padanya, petunjuk bagi mereka yang bertakwa. (QS. Al-Baqarah : 1 ).[13]

Dari definisi-definisi di atas dapat disimpulkan bahwa Al-Qur’an merupakan kalam Allah yang diturunkan kepada Nabi SAW dengan menggunakan bahasa Arab, yang penukilannya disampaikan secara mutawatir, dari generasi ke generasi, hingga sampai sekarang ini, Penukilan al-Qur’an dilakukan oleh para sahabat dengan menghafalnya dan menyampaikan ke generasi setelah mereka melalui sanad yang mutawatir. Dengan demikian otentisitas dan keabsahan al-Qur’an dan terpelihara sepanjang masa serta tidak akan pernah berubah. Hal dibenarkan oleh Allah dalam firman-Nya :

انا نحن نزلنا الذكرى و انا له لحافظون

Sesungguhnya Kamilah yang menurunkan Al-Qur’an dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya. (QS. Al-Hijr : 9)[14]

2. Kehujjahan Al-Qur’an

Sebagaimana disebutkan oleh Abdul Wahab Khallaf[15],  bahwa kehujjahan Al-Qur’an itu terletak pada kebenaran dan kepastian isinya yang sedikitpun tidak ada keraguan atasnya. Dengan kata lain Al-Qur’an itu betul-betul datang dari Allah dan dinukil secara qat’iy (pasti). Oleh karena itu hukum-hukum yang terkandung di dalam Al-Qur’an merupakan aturan-aturan yang wajib diikuti oleh manusia sepanjang masa. Sementara M. Quraish Shihab[16] menjelaskan bahwa al-Qur’an sebagai wahyu , merupakan bukti kebenaran Nabi Muhammad SAW sebagai utusan Allah, tetapi fungsi utamanya adalah sebagai petunjuk bagi seluruh umat manusia.

Sebagai sumber ajaran Islam yang utama al-Qur’an diyakini berasal dari Allah dan mutlak benar.  Keberadaan al-Qur’an sangat dibutuhkan manusia. Di kalangan Mu’tazilah dijumpai pendapat bahwa Tuhan wajib menurunkan al-Qur’an bagi manusia, karena manusia dengan segala daya yang dimilikinya tidak dapat memecahkan berbagai masalah yang dihadapinya.[17] Bagi Mu’tazilah al-Qur’an berfungsi sebagai konfirmasi, yakni memperkuat pendapat-pendapat akal pikiran, dan sebagai informasi terhadap hal-hal yang tidak dapat diketahui oleh akal. Di dalam al-Qur’an terkandung petunjuk hidup tentang berbagai hal walaupun petunjuk tersebut terkadang bersifat umum yang menghendaki penjabaran dan perincian oleh ayat lain atau oleh hadis. Petunjuk al-Qur’an terkadang memang bersifat global sehingga menerapkannnya perlu ada pengolahan dan penalaran akal manusia, dan karena itu pula al-Qur’an diturunkan untuk manusia berakal. Kita misalnya disuruh spuasa, haji dan sebagainya. Tetapi cara-cara mengerjakan ibadah tersebut tidak kita jumpai dalam al-Qur’an, melainkan dalam hadis Nabi yang selanjutnya dijabarkan oleh para ulama sebagaimana kita jumpai dalam kitab-kitab fiqih.

Dengan demikian jelas bahwa kehujjahan (argumentasi) Al-Qur’an sebagai wahyu tidak seorangpun mampu membantahnya –di samping semua kandungan isinya tak satupun yang bertentangan dengan akal manusia sejak awal diturunkan hingga sekarang dan seterusnya. Lebih-lebih di abad modern ini, di mana perkembangan sains modern sudah sampai pada puncaknya dan kebenaran Al-Qur’an semakin terungkap serta dapat dibuktikan secara ilmiah.

3. Al-Qur’an Sebagai Sumber Hukum

Seluruh mazhab dalam Islam sepakat bahwa al-Qur’an adalah sumber hukum yang paling utama, dengan kata lain, al-Qur’an menempati posisi awal dari tertib sumber hukum dalam berhujjah. al-Qur’an dipandang sebagai sumber hukum yang utama dari sumber-sumber yang ada. Safi’ Hasan Abi Thalib[18] menegaskan :

يعتبر القران المصدر الاول الاحكام الشرعية اما بقية المصادر فهى تابعة له ومتفرعة عنه ومن ثم يحتل المرتبة الاولى فى الاستبدال فلا يجوز العدول عنه الى غيره الا اذا خلا من حكم للحالة المعروضة

Al-Qur’an dipandang sebagai sumber utama bagi hعkum-hukum syari’at. Adapun sumber-sumber lainnya adalah sumber yang menyertai dan bahkan cabang dari al-Qur’an. Dan dari sini, jelas bahwa al-Qur’an menempati posisi utama dalam berargumentasi, tidak boleh pindah kepada yang lain kecuali apabila tidak ditemukan di dalamnya.

Berdasarkan penjelasan tersebut, jelaslah bahwa al-Qur’an adalah sumber hukum utama dalam ajaran Islam. Adapun sumber-sumber lainnya merupakan pelengkap dan cabang dari al-Qur’an, karena pada dasarnya sumber-sumber lain itu akan kembali kepada al-Qur’an. Al-Ghazali[19] bahkan mengatakan , pada hakikatnya sumber hukum itu satu, yaitu firman Allah SWT. Sebab sabda Rasulullah bukanlah hukum, tetapi sabda beliau merupakan pemberitaan tentang bermacam-macam hukum Allah SWT.

بان اصل الاحكام واحد وهو قول الله تعالى اذ قول الرسول صلى الله تعالى عليه و سلم ليس بحكم ولا ملزم بل هو مخبر عن الله تعالى انه حكم بكذه و كذا

Dari uraian di atas jelas bahwa al-Qur’an adalah wahyu Allah, menjadi sumber utama dalam melakukan istinbath hukum. Tidak seorang pun ulama dan umat Islam yang membantahnya.

4. Dalalah Al-Qur’an

Yang dimaksud dengan dalalah dalam konteks pemahaman makna atau pengertian dari nash ialah petunjuk yang dapat dijadikan pegangan untuk membawa kepada pengertian yang dikehendaki. Dengan kata lain, dalalah berkaitan dengan bagaimana pengertian atau makna yang ditunjukkan oleh nash dapat dipahami. Menurut istilah Muhammad al-Jurjani dalam kitab al-Ta’rifat disebut dengan Kaifiyah dalalah al-lafdz ‘ala al-ma’na. [20]

Dalam kajian Ushul Fiqih, untuk dapat memahami nash apakah pengertian yang ditunjukkan oleh unsur-unsur lafalnya itu jelas, pasti atau tidak. Para ulama ushul menggunakan pendekatan apa yang dikenal dengan istilah qat’iy dan zanniy. Terma ini digunakan untuk nash-nash yang lafalnya menunjukkan kepada pengertian atau makna yang sudah jelas dan tegas serta tidak mungkin diragukan.[21]

Tentang terma qat’iy dan hubungannya dengan nash, maka ulama ushul membaginya kepada dua macam yaitu :

  1. Qat’iy al-Wurud yaitu Nash-nash yang sampai kepada kita adalah sudah pasti tidak dapat diragukan lagi karena diterima secara mutawatir.
  2. Qat’iy al-Dalalah yaitu Nash-nash yang menunjukkan kepada pengertian yang jelas, tegas serta tidak perlu lagi penjelasan lebih lanjut.

Sedangkan terma Zanniy dan hubungannya dengan nash, terbagi dua macam pula yaitu :

1. Zanniy al-Wurud yaitu Nash-nash yang masih diperdebatkan tentang keberadaannya karena tidak dinukil secara mutawatir

2. Zanniy al-Dalalah yaitu Nash-nash yang pengertiannya tidak tegas yang masih mungkin untuk ditakwilkan atau mengandung pengertian lain dari arti literalnya.

Dalam hubungan ini, bila dihubungkan dengan al-Qur’an dari segi keberadaannya adalah qat’iy al-Wurud karena al-Qur’an itu sampai kepada kita dengan cara mutawatir yang tidak diragukan kebenarannya. Bila al-Qur’an dilihat dari segi dalalahnya, maka ada yang qat’iy dalalah dan zanniy dalalah.

Umumnya nash-nash al-Qur’an yang dikategorikan qat’iy al-dalalah ini, lafal dan susunan kata-katanya menyebutkan angka, jumlah atau bilangan tertentu serta sifat nama dan jenis.

Salah satu contoh ayat yang qat’iy al-dalalah :

ولكم نصف ما ترك ازواجكم ان لم يكن لهن ولد …

Dan bagi kamu (suami-suami) mendapat seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istri kamu, jika mereka tidak mempunyai anak … (QS. Al-Nisa : 12)[22]

Ayat ini berbicara tentang pembagian harta pusaka/warisan. Ayat ini dalalahnya qat’iy, jelas dan tegas, karena terdapat kata nisfun (seperdua) yang tidak ada pengertian lain kecuali menunjukkan kepada maksud yang dikehendaki oleh kata itu sendiri, yaitu jumlah tertentu.

Kemudian , nash al-Qur’an di samping qat’iy al-dalalah ada juga yang zanniy al-dalalah. Nash-nash al-Qur’an yang dikategorikan pada kelompok yang disebutkan terakhir ini adalah bila lafal-lafalnya diungkapkan dalam bentuk ‘am, musytarak, dan mutlaq. Ketiga bentuk lafal ini dalam kaidah ushuliyah mengandung makna atau pengertian yang banyak dan tidak tegas. Dalam penelitian ulama ushul ternyata banyak nash-nash al-Qur’an yang dikategorikan zanniy al-dalalah ini, dan pada bagian ini banyak menimbulkan perdebatan di kalangan ulama ushul. Contoh berikut ini dapat dilihat secara jelas :

و المطلقات يتربصن بانفسهن ثلاثة قروء …

Wanita-wanita yang ditalak (diceraikan) hendaklah mereka menahan diri (menunggu) selama tiga kali quru. (QS. Al-Baqarah : 228)[23]

Yang menjadi persoalan di sini adalah pengertian kata “quru” yang musytarak yaitu mengandung arti lebih dari satu. Kadang dalam bahasa Arab diartikan “al-Tohr” (suci) dan kadang-kadang diartikan pula al-Haydoh (haid). Masing-masing dari arti dari lafadz quru ini menghasilkan deduksi hukum yang berbeda. Artinya jika quru diartikan dengan suci dan tentu masa ‘iddahnya lebih lama atau lebih panjang daripada arti haid. Hal ini karena penghitungannya ditekankan setelah suci (bersih) dari haid secara berturut-turut tiga kali.

Berbeda halnya jika lafal quru diartikan dengan haid, artinya jika wanita yang ditalak oleh suaminya telah nya dan terbukti haid berturut-turut tiga kali, maka habislah masa ‘iddahnya dan tidak mesti menunggu sampai ia suci (bersih).

Pada prakteknya kalangan mazhab Hanafi berpegang bahwa lafal quru berarti haid, karena berdasarkan qarinah bahwa sasaran ‘iddah tersebut adalah terkait dengan wanita apakah rahimnya bersih dari benih-benih kehamilan atau tidak dan hal ini hanya bisa dibuktikan dengan haid bukan suci. Sementara itu kalangan mazhab Syafi’i berpendapatr bahwa lafal quru berarti suci, karena qarinahnya menunjukkan kata bilangan muannas (jenis perempuan) sedangkan yang terbilang (al-ma’dud) adalah muzakar yaitu al-tohr. Demikian penjelasan Abdul Wahab Khalaf dalam bukunya.

Dari contoh di atas dapat dipahami bahwa dalil nash yang dikelompokkan kepada zanniy al- dalalah memberi peluang untuk terjadinya perbedaan pendapat di kalangan mujtahid di dalam mengambil istinbat hukum, sehingga tidak bisa dihindari terjadinya produk hukum yang berbeda.

5. Penutup

Dari berbagai penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa al-Qur’an memiliki kedudukan yang paling penting di dalam pengistinbatan hukum Islam sehingga sangat logis jika ia menjadi sumber utama hukum Islam.

Daftar Pustaka

Al-Birri, Zakaria, Masadir al-Ahkam al-Islamiyah, Kairo : Dar al-Ittihad al-Arabi Littiba’ah, 1975.

Al-Ghazali, al-Mustasfa Min ‘Ilmi al-Ushul, Mesir : Maktabah al-Jumdiyah, 1971

As-Shalih, Subhi, Membahas Ilmu-ilmu al-Qur’an, (terj.) Pustaka Firdaus dari judul asli Mabahits fi Ulum al-Qur’an, Jakarta : Pustaka Firdaus, 1991, Cet. II.

Direktorat Pembinaan Perguruan Tinggi Agama Islam Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama RI, Buku Teks Pendidikan Agama Islam Pada Perguruan Tinggi Umum, Jakarta : PT. Bulan Bintang, Cet. I, 2001

Khallaf, Abdul Wahab,‘Ilmu Ushul Fiqh, Kairo: Maktabah al-Da’wah al-Islamiyah, 1990, halaman 24.

Nasution, Harun,  Islamologi (Ilmu Kalam), Jakarta : UI Press, Cet.  II, 1980

Nata, Abuddin, Metodologi Studi Islam, Jakarta : PT. RajaGrafindo Persada, Cet. IV,  2000

Romli SA, Muqaranah Mazahib fil Ushul, Jakarta : Gaya Media Pratama, Cet. I. 1999.

Shihab, M. Quraish, Wawasan Al-Qur’an, Bandung : Mizan, Cet. III, 1996.

_______________, Membumikan Al-Qur’an, Bandung : Mizan, Cet. VI, 1994.

Talib, Safi Hasan Abu, Tatbiq al-Syari’ah al-Islamiyah fi al-Bilad al-Arabiyah, Kairo : Dar al-Nahdah al-Arabiyah, Cet. III, 1990

Wizarah al-suun al-Islamiyah wa al-awqaf wa al-da’wah wa al-irsyad fi al-Mamlakah al-Arabiyah al-Su’udiyah, Al-Qur’an dan Terjemahannya, al-Madinah al-Munawwarah : Majma al-Malik Fahd Litiba’ah al-Mushaf al-Syarif.




*) Alumni Ma’had Tahfidzil Qur’an Pondok Pesantren Al-Amien Sumenep Madura dan Pasca sarjana Universitas Indonesia. Sekarang aktif sebagai Guru Bahasa Arab dan Al-Qur’an di Lazuardi Global Islamic School.

[1] Perhatikan al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 2 dan 185.

[2] Lihat Subhi as-Shalih, Membahas Ilmu-ilmu al-Qur’an, (terj.) Pustaka Firdaus dari judul asli Mabahits fi Ulum al-Qur’an, Jakarta : Pustaka Firdaus, 1991, Cet. II, hal. 9.

[3] Romli SA, Muqaranah Mazahib fil Ushul, Jakarta : Gaya Media Pratama, Cet. I. 1999,  hal. 55.

[4] M. Quraish Shihab, Wawasan Al-Qur’an, Bandung : Mizan, Cet. III, 1996, hal. 3.

[5] Safi Hasan Abu Talib, Tatbiq al-Syari’ah al-Islamiyah fi al-Bilad al-Arabiyah, Kairo : Dar al-Nahdah al-Arabiyah, Cet. III, 1990, hal. 54.

[6] Wizarah al-suun al-Islamiyah wa al-awqaf wa al-da’wah wa al-irsyad fi al-Mamlakah al-Arabiyah al-Su’udiyah, Al-Qur’an dan Terjemahannya, al-Madinah al-Munawwarah : Majma al-Malik Fahd Litiba’ah al-Mushaf al-Syarif, hal. 348

[7] Zakaria al-Birri, Masadir al-Ahkam al-Islamiyah, Kairo : Dar al-Ittihad al-Arabi Littiba’ah, 1975, hal. 16.

[8] Al-Ghazali, al-Mustasfa Min ‘Ilmi al-Ushul, Mesir : Maktabah al-Jumdiyah, 1971, hal. 118.

[9] Ibid

[10] Direktorat Pembinaan Perguruan Tinggi Agama Islam Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama RI, Buku Teks Pendidikan Agama Islam Pada Perguruan Tinggi Umum, Jakarta : PT. Bulan Bintang, Cet. I, hal. 53.

[11] Ibid, hal. 54.

[12] Zakaria al-Birri, op.cit, hal. 16.

[13] Wizarah al-suun al-Islamiyah wa al-awqaf wa al-da’wah wa al-irsyad fi al-Mamlakah al-Arabiyah al-Su’udiyah, op.cit,  hal. 8.

[14] Ibid, hal. 391.

[15] Abdul Wahab Khallaf,‘Ilmu Ushul Fiqh, Kairo: Maktabah al-Da’wah al-Islamiyah, 1990, hal. 24.

[16] M. Quraish Shihab, Membumikan Al-Qur’an, Bandung : Mizan, Cet. VI, 1994, hal. 27.

[17] Lihat Harun Nasution, Islamologi (Ilmu Kalam), Jakarta : UI Press, 1980, Cet. II, hal. 80.

[18] Safi Hasan Abu Talib, op.cit, hal. 63-64.

[19] Al-Ghazali, Loc.cit

[20] Romli SA, op.cit,  hal. 61.

[21] Ibid

[22] Wizarah al-suun al-Islamiyah wa al-awqaf wa al-da’wah wa al-irsyad fi al-Mamlakah al-Arabiyah al-Su’udiyah, op.cit,  hal. 117

[23] Ibid, halaman 55

Ulumul Hadis

Posted by: any4 on: September 13, 2008

Ulumul Hadist

Ulumul Hadist

Ulumul Hadis adalah istilah ilmu hadis di dalam tradisi ulama hadits.
(Arabnya: ‘ulumul al-hadist). ‘ulum al-hadist terdiri dari atas 2 kata,
yaitu ‘ulum dan Al-hadist. Kata ‘ulum dalam bahasa arab adalah bentuk jamak
dari ‘ilm, jadi berarti “ilmu-ilmu”; sedangkan al-hadist di kalangan Ulama
Hadis berarti “segala sesuatu yang disandarkan kepada nabi SAW dari
perbuatan, perkataan, taqir, atau sifat.” (Mahmud al-thahhan, Tatsir
Mushthalah al-hadist (Beirut: Dar Al-qur’an al-karim, 1979), h.14) dengan
demikian, gabungan kata ‘ulumul-hadist mengandung pengertian “ilmu-ilmu yang
membahas atau berkaitan Hadis nabi sholallahu ‘alaihi wasallam”.

*Ilmu Hadis Riwayah*

Menurut Ibn al-Akfani, sebagaimana yang dikutip oleh Al-Suyuthi, bahwa yang
dimaksud Ilmu Hadis Riwayah adalah: Ilmu Hadis yang khusus berhubungan
dengan riwayah adalah ilmu yang meliputi pemindahan (periwayatan) perkataan
Nabi saw dan perbuatannya, serta periwayatannya, pencatatannya, dan
penguraian lafaz-lafaznya. (Jalal al-din ‘Abd al-Rahman Ibn Abu Bakar
al-Suyuthi, Tadrib al-Rawi fi Syarh Taqrib al-Nawawi. Ed. ‘Abdul Al-Wahhab’
Abd al-Lathif (Madinah: Al-Maktabat al-’Ilmiyyah.cet kedua. 1392 H/ 1972 M),
h. 42; Lihat juga M. Jammaluddin al-Qasimi, Qawa’id al-Tahdist min Funun wa
Mushthalah al-Hadist (Kairo: Al-Bab al-Halabi, 1961). H. 75)

Sedangkan pengertian menurut Muhammad ‘ajjaj a-khathib adalah: Yaitu ilmu
yang membahas tentang pemindahan (periwayatan) segala sesuatu yang
disandarkan kepada Nabi saw, berupa perkataan, perbuatan, taqrir (ketetapan
atau pengakuan), sifat jasmaniah, atau tingkah laku (akhlak) dengan cara
yang teliti atau terperinci. (Lihat M.’Ajjaj al-Khathib, Ushul al-Hadits
(Beirut: Dar al-Fikr, 1989), h.7.

Definisi yang hampir sama senada juga dikemukkan oleh Zhafar Ahmad ibn
Lathif al-’Utsmani al-Tahanawi di dalam Qawa’id fi ‘ulum al-Hadist, Ilmu
hadis yang khusus dengan riwayah adalah ilmu yang dapat diketahui dengan
perkataan, perbuatan dan keadaan Rasulullah saw serta periwayatan,
pencatatan, dan penguraian lafaz-lafaznya. (Zhafar Ahmad ibn Lathif
al-’Utsmani al- Tahanawi, Qawa ‘id fi ‘ Ulum al-Hadist, Ed. ‘Abd al-Fattah
Abu Ghuddah (Beirut: Maktabat al-Nahdhah, 1404 H/ 1984).h.22.).

Dari ketiga definisi di atas dapat dipahami bahwa Ilmu Hadis Riwayah pada
dasarnya adalah membahas tentang tata cara periwayatan, pemeliharaan, dan
penulisan atau pembukuan Hadis Nabi saw.

Objek kajian ilmu Hadis Riwayah adalah Hadis Nabi saw dari segi periwayatan
dan pemeliharaannya. Hal tersebut mencakup:

– Cara periwayatan Hadis, baik dari segi cara penerimaan dan demikian
juga dari cara penyampaiannya dari seorang perawi ke perawi lain;
- Cara pemeliharaan Hadis, yaitu dalam bentuk penghafalan, penulisan, dan
pembukuannya.

Ilmu Hadis Riwayah ini sudah ada semenjak Nabi saw masih hidup, yaitu
bersamaan dengan dimulainya periwayatan dengan hadis itu sendiri. Para
Sahabat Nabi saw menaruh perhatian yang tinggi terhadap Hadis Nabi saw.
Mereka berusaha untuk memperoleh Hadis-Hadis Nabi saw dengan cara mendatangi
Majelis Rasul saw serta mendengar dan menyimak pesan atau nasihat yang
disampaikan beliau. Sedemikian besar perhatian mereka, sehingga
kadang-kadang mereka berjanji satu sama lainnya untuk bergantian menghadiri
majelis Nabi saw. Tersebut, manakala di antara mereka ada yang sedang
berhalangan. Hal tersebut seperti yang dilakukan Umar r.a., yang
menceritakan, “Aku beserta tetanggaku dari kaum Ansar, yaitu Bani Umayyah
ibn Zaid, secara bergantian menghadiri majelis Rasul saw. Apabila giliranku
yang hadir, maka aku akan menceritakan kepadanya apa yang aku dapatkan dari
Rasul SAW pada hari itu; dan sebaliknya, apabila giliran dia yang hadir,
maka dia pun akan melakukan hal yang sama. (“Ajjaj al-Khathib, Ushul
al-Hadits, h. 67).

Demikianlah periwayatan dan pemeliharaan Hadis Nabi saw berlangsung hingga
usaha penghimpunan Hadis secara resmi dilakukan pada masa pemerintahan
Khalifah ‘Umar ibn ‘Abd al-’Aziz (memerintah 99 H/717 M- 124 H/ 742 M).
Al-Zuhri dengan usahanya tersebut dipandang sebagai pelopor Ilmu Hadis
Riwayah; dan dalam sejarah perkembangan Hadis, dia dicatat sebagai ulama
pertama yang menghimpun Hadis Nabi saw atas perintah Khalifah ‘Umar ibn ‘abd
al-Aziz.

Usaha penghimpunan, penyeleksian, penulisan, dan pembukuan Hadis secara
besar-besaran terjadi pada abad ke 3 H yang dilakukan oleh para ulama,
seperti Imam al-Bukhari, Imam Muslim, Imam Abu Dawud, Imam al-Tarmidzi, dan
lain-lain. Dengan dibukukan Hadis-Hadis Nabi saw oleh para Ulama di atas,
dan buku mereka pada masa selanjutnya telah jadi rujukan para Ulama yang
datang kemudian, maka dengan sendirinya Ilmu Hadis Riwayah tidak banyak lagi
berkembang.

Berbeda lagi dengan Ilmu Hadis Dirayah, pembicaraan dan perkembangannya
tetap berjalan sejalan dengan perkembangan dan lahirnya sebagai cabang Ilmu
Hadis. Dengan demikian, pada masa berikutnya apabila terdapat pembicaraan
dan pengkajian tentang Ilmu Hadis Dirayah, yang oleh para Ulama disebut juga
dengan ‘Ilm Mushthalah al-Hadist atau ‘Ilm Ushul al-Hadist.

*Ilmu Hadis Dirayah*

Ibn al-Akfani memberikan Ilmu Hadis Dirayah sebagai berikut: dan Ilmu Hadis
yang khusus tentang Dirayah adalah ilmu yang bertujuan untuk mengetahui
hakikat riwayat, syarat-syarat, macam-macam, dan hukum-hukumnya, keadaan
para perawi, syarat-syarat mereka, jenis yang diriwayatkan, dan segala
sesuatu yang berhubungan dengannya (Lihat al-Suyuthi, Tadrb al-Rawi h. 40;
Lihat juga al-Qasimi, Qawa’id al-Tahdits, h.75.)

Uraian dan elaborasi dari definisi di atas diberikan oleh Imam al-Suyuthi,
sebagai beikut: Hakikat riwayat, adalah kegiatan sunah (Hadis) dan
penyandaran kepada orang yang meriwayatkannya dengan kalimat tahdits, yaitu
perkataan seorang perawi “haddatsana fulan”, (telah menceritakan kepada kami
si Fulan), atau Ikhbar, seperti perkataannya “akhbarana fulan”, (telah
mengabarkan kepada kami si Fulan). (al-suyuthi. Tadrib al-Rawi, h. 40.)

Syarat-syarat riwayat, yaitu penerimaan para perawi terhadap apa yang
diriwayatkannya dengan menggunakan cara-cara tertentu dalam penerimaan
riwayat (cara-cara tahammul al-Hadits), seperti sama’ (perawi mendengarkan
langsung bacaan Hadis dari seorang guru), qira’ah (murid membacakan catatan
Hadis dari gurunya di hadapan guru tersebut), ijazah (memberi izin kepada
seseorang untuk meriwayatkan suatu Hadis dari seorang ulama tanpa dibacakan
sebelumnya), kepada seorang untuk diriwayatkan), kitabah (menuliskan Hadis
untuk seseorang), munawalah, (menyerahkan suatu hadis yang tertulis kepada
seseorang untuk diriwayatkan), kitabah, (menuliskan hadis untuk seseorang),
i’lam (memberitahu seseorang bahwa Hadis-Hadis tertentu adalah koleksinya),
washiyyat (mewasiatkan kepada seseorang koleksi hadis yang dikoleksinya),
dan wajadah (mendapatkan koleksi tertentu tentang Hadis dari seorang guru).
(M.M Azami, Studies ih Hadith Methologi and Literature.16: Mahmud
al-thahhan. Taisir Mushthalah al-Hadist, h. 157-164)
Muttashil, yaitu periwayatan yang bersambung mulai dari perawi pertama
sampai perawi terakhir, atau munqathi’, yaitu periwayatan yang terputus,
baik di awal, di tengah, ataupun di akhir, dan lainnya.

Hukum riwayat, adalah al-qabul, yaitu diterimanya suatu riwayat karena telah
memenuhi persyaratan tertentu, dan al-radd, yaitu ditolak, karena adanya
persyaratan tertentu yang tidak terpenuhi.

Keadaan para perawi, maksudnya adalah, keadaan mereka dari segi keadilan
mereka (al’adalah) dan ketidakadilan mereka (al-jarh). Syarat-syarat mereka,
yaitu syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seorang perawi ketika mereka
menerima riwayat (syarat-syarat pada tahammul) dan syarat ketika
menyampaikan riwayat (syarat pada al-adda’).

Jenis yang diriwayatkan (ashnaf al-marwiyyat), adalah penulisan Hadis di
dalam kitab al-musnad, al-mu’jam, atau al-ajza’ dan lainnya dari jenis-jenis
kitab yang menghimpun Hadis Nabi saw. Definisi yang lebih ringkas namun
komprehensif tentang Ilmu Hadis Dirayah dikemukakan oleh M. ‘Ajjaj
al-Khathib, sebagai berikut : Ilmu Hadis Dirayah adalah kumpulan
kaidah-kaidah dan masalah-masalah untuk mengetahui keadaan rawi dan marawi
dari segi diterima atau ditolaknya. (M, ‘Ajjaj al-khathib, Ushul al- Hadits,
h. 8 )

Al-khatib lebih lanjut menguraikan definisi di atas sebagai berikut: al-rawi
atau perawi, adalah orang yang meriwatkan atau menyampaikan Hadis dari satu
orang kepada yang lainnya; al-marwi adalah segala sesuatu yang diriwayatkan,
yaitu segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi saw atau kepada yang
lainnya, seperti sahabat atau yang lainnya Tabi’in; keadaan perawi dari segi
diterima atau ditolaknya adalah, mengetahui keadaan para perawi dari segi
jarh dan ta’dil ketika tahammul dan adda’ al-Hadist, dan segala sesuatu yang
berhubungan dengannya dalam kaitannya dengan periwayatan Hadis; keadaan
marwi adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan ittishal al-sanad
(persambungan sanad) atau terputusnya, adanya ‘illat atau tidak, yang
menentukan diterima atau ditolaknya suatu Hadis.

Objek kajian atau pokok bahasan Ilmu Hadis Dirayah ini, berdasarkan definisi
di atas, adalah sanad dan matan Hadis.

Pembahasan tentang sanad meliputi: (i) segi persambungan sanad (ittishal
al-sanad), yaitu bahwa suatu rangkaian sanad Hadis haruslah bersambung mulai
dari Sahabat sampai pada Periwayat terakhir yang menuliskan atau membukukan
Hadis tersebut; oleh karenanya, tidak dibenarkan suatu rangkaian sanad
tersebut yang terputus, tersembunyi, tidak diketahui identitasnya atau
tersamar: (ii) segi kepercayaan sanad (tsiqat al-sanad), yatu setiap perawi
yang terdapat di dalam sanad suatu Hadis harus memiliki sifat adil dan
dhabith (kuat dan cermat hafalan atau dokumentasi Hadisnya ); (iii) segi
keselamatan dan kejanggalan (syadz); (iv) keselamatan dan cacat (‘illat);
dan (v) tinggi dan rendahnya martabat suatu sanad.

Sedangkan pembahasan mengenai matan adalah meliputi segi ke-shahih-an atau
ke dhaifan-nya. Hal tersebut dapat dilihat dari kesejalananya dengan makna
dan tujuan yang terkandung di dalam al-quran, atau selamatnya: (i) dari
kejanggalan redaksi (rakakat al-faz); (ii) dari cacat atau kejanggalan dari
maknanya (fasad al- ma’na), karena bertentangan dengan akal dan panca
indera, atau dengan kandungan dan makna Al-Qur’an, atau dengan fakta
sejarah; dan(iii) dari kata-kata asing (gharib), yaitu kata-kata yang tidak
bisa dipahami berdasarkan maknanya yang umum dikenal.

Tujuan dan urgensi Ilmu Hadis Dirayah adalah untuk mengetahui dan menetapkan
Hadis-Hadis yang maqbul (yang dapat diterima sebagai dalil atau untuk
diamalkan) dan yang mardud (yang ditolak).

Ilmu Hadis Dirayah inilah yang pada masa selanjutnya secara umum dikenal
dengan Ulumul Hadis, mushthalah al-Hadits, atau Ushul al-Hadits. Keseluruhan
nama-nama di atas, meskipun bervariasi, namun mempunyai arti dan tujuan yang
sama, yaitu ilmu yang membahas tentang kaidah-kaidah untuk mengetaui keadaan
perawi (sanad) dan marwi (matan) suatu Hadis, dari segi diterima dan
ditolaknya. (Ibid., h. 9.)

Para ulama Hadis membagi Ilmu Hadis Dirayah atau Ulumul Hadis ini kepada
beberapa macam, berdasarkan kepada permasalahan yang dibahas padanya,
seperti pembahasan tentang pembagian Hadis Shahih, Hasan, Dan Dha’if, serta
macam-macamnya, pembahasan tentang tata cara penerimaannya (tahmmul) dan
periwayatan (adda’) Hadis, pembahasan al-jarih dan al-ta’dil serta
tingkatan-tingkatannya, pembahasan tentang perawi, latar belakang
kehidupannya, dan pengklasikasiannya antara yang tsiqat dan yang dha’if, dan
pembahasan lainnya. Masing-masing pembahasan di atas dipandang sebagai
macam-macam dari Ulumul Hadis, sehingga, karena banyaknya, Imam al-Suyuthi
menyatakan bahwa macam-macam Ulumul Hadis tersebut banyak sekali, bahkan
tidak terhingga jumlahnya. (Ibd, h. 11, lihat juga Tadrib al-rawi, h. 53 ).
Ibn al-Shaleh menyebutkan ada 65 macam Ulumul Hadis, sesuai dengan
pembahasannya, seperti yang dikemukakan di atas. (Abu ‘Amr Ibn al-Shaleh,
‘ulum al-hadits, ed. Nur al-Din ‘Atr (Madinah: Maktabat al-Ilmiyyah, 1972),
h 5-10).

Pengertian Ushul Fiqh(1)

Posted by: any4 on: September 12, 2008

Pengertian Ushul Fiqh dapat dilihat sebagai rangkaian dari dua buah kata, yaitu : kata Ushul dan kata Fiqh; dan dapat dilihat pula sebagai nama satu bidang ilmu dari ilmu-ilmu Syari’ah.

Dilihat dari tata bahasa (Arab), rangkaian kata Ushul dan kata Fiqh tersebut dinamakan dengan tarkib idlafah, sehingga dari rangkaian dua buah kata itu memberi pengertian ushul bagi fiqh.

Kata Ushul adalah bentuk jamak dari kata ashl yang menurut bahasa, berarti sesuatu yang dijadikan dasar bagi yang lain. Berdasarkan pengertian Ushul menurut bahasa tersebut, maka Ushul Fiqh berarti sesuatu yang dijadikan dasar bagi fiqh.

Sedangkan menurut istilah, ashl dapat berarti dalil, seperti dalam ungkapan yang dicontohkan oleh Abu Hamid Hakim :

Artinya:
“Ashl bagi diwajibkan zakat, yaitu Al-Kitab; Allah Ta’ala berfirman: “…dan tunaikanlah zakat!.”

Dan dapat pula berarti kaidah kulliyah yaitu aturan/ketentuan umum, seperti dalam ungkapan sebagai berikut :

Artinya:

“Kebolehan makan bangkai karena terpaksa adalah penyimpangan dari ashl, yakni dari ketentuan/aturan umum, yaitu setiap bangkai adalah haram; Allah Ta’ala berfirman : “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai… “.

Dengan melihat pengertian ashl menurut istilah di atas, dapat diketahui bahwa Ushul Fiqh sebagai rangkaian dari dua kata, berarti dalil-dalil bagi fiqh dan aturan-aturan/ketentuan-ketentuan umum bagi fiqh.

Fiqh itu sendiri menurut bahasa, berarti paham atau tahu. Sedangkan menurut istilah, sebagaimana dikemukakan oleh Sayyid al-Jurjaniy, pengertian fiqh yaitu :

Artinya:
“Ilmu tentang hukum-hukum syara’ mengenai perbuatan dari dalil-dalilnya yang terperinci.”

bersambung …

Daftar Posting

Blog Stats

  • 1,398 hits

Klik tertinggi

  • None

Recent Comments

Blood on Tentangku
any4 on Tentangku

Renungan Hari ini

text

Hari ini

June 2012
M T W T F S S
« Oct    
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
252627282930  

Archives

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.